Saat ini, lamanya antrian haji di Indonesia, membuat sebagian besar umat Islam berumroh sambil menunggu porsi haji. Adanya ketidakseimbangan antara yang mendaftar haji dengan kuota yang tersedia memicu terjadinya antrian yang lama bagi calon jamaah haji Indonesia. Hal ini menjadi inisiatif jamaah untuk menunaikan umroh terlebih dulu. Lantas bagaimana hukum menunaikan umroh sebelum berhaji? Mengingat hukum haji sendiri yang jauh lebih tegas dibandingkan dengan hukum umroh. Dan apakah setelahnya, kita juga akan dikenakan wajib haji? Nah, berikut pemaparan yang akan menjelaskan tentang hukum menunaikan ibadah umroh sebelum berhaji.
Bagi orang yang baru bisa menunaikan umroh dan belum bisa menunaikan haji sebaiknya menununaikan umroh, sebab semua ulama’ sepakat bahwa menunaikan umroh sebelum menunaikan ibadah haji hukumnya boleh dan sah, baik orang tersebut menunaikan haji pada tahun yang sama atau pada tahun-tahun berikutnya, sebagaimana penjelasan Imam Nawawi dan Imam Ibnu Abdil Barr.
Diperbolehkannya menunaikan umroh sebelum haji berdasarkan beberapa hadits shahih, diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar;
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan ‘umrah sebelum haji”. (Shahih Bukhari, no.1651)
Jika dilihat dari hukum, ibadah haji adalah ibadah yang diwajibkan bagi seluruh umat muslim yang mampu, baik dari segi ekonomi maupun tenaga. Seperti yang termaktub dalam salah satu ayat Alquran berikut :
Menjadi kewajiban semua kepada Allah, untuk melakukan haji ke Baitullah, bagi siapa saja yang mampu menempuh jalan ke sana. (QS. Ali Imran: 97).
Sedangkan hukum ibadah umroh, masih terbagi ke dalam beberapa pendapat ulama, dengan pendapat terkuat yang mewajibkan ibadah umroh. Hal ini pun didukung oleh salah satu ayat Alquran, yaitu “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah”. (QS. Al-Baqarah: 196)
Nah, meski hukum haji memang lebih tegas dibandingkan umroh, tidak pernah ada aturan yang menyebutkan bahwa haji harus dilakukan terlebih dulu daripada umroh. Justru, keduanya bisa dilakukan secara bersama-sama atau beriringan. Bahkan, dalam tata cara pelaksanaan haji, terdapat dua cara yang bisa dipilih yaitu cara tamattu’ dan qiran. Cara tamattu’ adalah perjalanan haji yang diawali dengan umroh, dan kemudian dilanjutkan dengan ibadah haji. Sedangkan cara qiran adalah perjalanan haji yang menggabungkan ibadah haji dan umroh dalam satu ritual.
Jadi, pada dasarnya tidak ada larangan bagi seseorang yang memilih melakukan ibadah umroh sebelum haji, apalagi jika memang keadaan hanya memungkinkan demikian. Sedangkan untuk kewajiban haji bagi mereka, kewajiban tersebut masih melekat mengingat haji dan umroh adalah dua ibadah yang berbeda. Dalam artian, kewajiban tersebut tetap melekat, selama orang tersebut mampu untuk melaksanakannya.
Berdasarkan Haji dan Umroh yang Dilakukan Nabi Muhammad ﷺ
Berdasarkan keterangan dari sahabat Ibnu Abbas ra, disebutkan bahwa “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan umroh empat kali: umroh Hudaibiyah, umroh qada di bulan Dzulqaidah setahun setelah Hudaibiyah, umroh ketiga dari Ji’ranah, dan keempat, umroh bersama dengan pelaksanaan haji beliau.”(Hadis riwayat Ahmad dan Abu Daud)
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan, bahwa dari empat kali umroh yang dilakukan Rasulullah, tiga di antaranya adalah umroh sebelum haji. Baru di umroh yang keempat, Rasulullah menunaikannya bersamaan dengan ibadah haji. Berikut penjelasan terkait ketiga umroh sebelum haji yang pernah ditunaikan oleh Rasulullah.:
1. Umroh Hudaibiyah
Rasullullah menunaikan ibadah umroh ini di tahun 6 H, tepatnya di bulan Dzulqa’dah. Disebut dengan umroh Hudaibiyah, karena pada saat akan melaksanakan ibadah ini, rombongan nabi dihadang oleh kaum Quraisy, hingga perjalanan harus tertahan di Hudaibiyah dan terjadilah perjanjian Hudaibiyah.
2. Umroh Qada
Umroh ini dilaksanakan oleh Nabi pada bulan Dzulqa’dah di tahun 7 H. Kala itu, Rasullullah melakukan perjalanan umroh dengan rombongan sejumlah 2.000 orang sahabat, dan beberapa di antaranya adalah sahabat-sahabat yang sebelumnya telah menunaikan umroh Hudaibiyah.
3. Umroh Ji’ranah
Disebut dengan umroh Ji’ranah karena umroh ini dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW pasca terjadinya perang Hunain di tahun 8 H. Ketika itu, setelah berhasil mengalahkan Thaif, Rasulullah membagikan ghanimah di Ji’ranah, dan beliau beserta rombongan berangkat untuk menunaikan ibadah umroh.
Setelah melaksanakan umroh-umroh tersebut, baru di tahun 10 H Rasulullah menunaikan ibadah umroh dan haji secara bersamaan. Nah, jika mengacu pada hal tersebut, tentunya menunaikan umroh sebelum haji sangat diperbolehkan.
Jadi, bagaimana? Tak ada lagi keraguan untuk menunaikan ibadah umroh sebelum berhaji, bukan? Yuk, nikmati kenyamanan beribadah umroh bersama DGI Travel Umroh yang memiliki pelayanan 3 M, Mudah – Murah – Mantap.
#UMROHDULUBAYARBELAKANGAN
#PROMOUMROHSEMARANG
#PROMOUMROHSURABAYA
#PROMOUMROHSOLO
Tinggalkan Balasan