Umrohterus.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengeluarkan daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) atau travel umrah yang masuk daftar hitam, sebanyak 20 travel umrah yang tersebar di berbagai wilayah di indonesia.
Beberapa alasan travel tersebut masuk daftar hitam adalah karena sertifikat BPW (Biro Perjalanan Wisata) yang merupakan keharusan bagi travel umrah. Diantaranya juga masuk daftar hitam karena tidak memiliki akreditasi, serta alasan lainnya.
Dikutip dari situs simpu.kemenag.go.id, Senin (6/7/2020), berikut daftar travel umrah yang masuk daftar hitam:
- PT. AL-ALAMAIN PUTRA NUSANTARA. Akreditasi: C. Tanggal Akreditasi: 18-03-2019. Sanksi pencabutan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 405 Tahun 2020 Tanggal 23 April 2020 Karena Sertifikat BPW
- PT. AS SYIRBANI MANDIRI WISATA. Akreditasi: B. Tanggal Akreditasi: 06-02-2018. Sanksi pencabutan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 870 Tahun 2019 Tanggal 2 Oktober 2019
- PT. SAFIR HARAMAIN. Akreditasi: A. Tanggal Akreditasi: 03-04-2017. Sanksi pencabutan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 408 Tahun 2020 Tanggal 23 April 2020 Karena Sertifikat BPW
- PT. AMANAH BERSAMA UMAT. Akreditasi: B. Tanggal Akreditasi: 26-02-2017. Sanksi pencabutan Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 2018 tanggal 26 Maret 2017.
- PT. INTERCULTURE TOURINDO. Akreditasi: B. Tanggal Akreditasi: 22-12-2016 (Expired). Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 157 Tahun 2018 tanggal 26 Maret 2017
- PT. FIRST ANUGERAH KARYA WISATA. Akreditasi: B. Tanggal Akreditasi: 09-08-2016. Sanksi pencabutan berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017
- PT. MEDIA WISATA UTAMA. Akreditasi: B. Tanggal Akreditasi: 30-11—000. Sanksi pencabutan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 407 Tahun 2020 Tanggal 23 April 2020 Karena Sertifikat BPW
- PT. SOLUSI BALAD LUMAMPAH. Akreditasi: Tidak ada, Sanksi Pembekuan
Surat Keputusan Menteri Agama No Tahun 2017 - PT. BUMI MINANG PERTIWI. Akreditasi: Tidak ada Sanksi pencabutan
cabut berdasarkan SK Nomor 869 Tahun 2019 tgl 2 Oktober 2019 - PT. ZEINTA INTAN KALIMANTAN. Akreditasi: Tidak ada. Sanksi pencabutan
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 869 Tahun 2019 - PT. BPW AL-UTSMANIYAH TOURS. Akreditasi: Tidak ada. Sanksi pencabutan
- PT. MUSTAQBAL PRIMA WISATA. Akreditasi: Tidak ada. Sanksi pencabutan
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 156 Tahun 2017 - PT. ALMAS. Akreditasi: Tidak ada. Sanksi pencabutan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 412 Tahun 2020 Tanggal 23 April 2020 Karena Sertifikat BPW.
- PT. AL MADINAH CITRA INTERNASIONAL. Akreditasi: Tidak ada. Sanksi pencabutan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 402 Tahun 2020 Tanggal 23 April 2020 Karena Sertifikat BPW
- PT. VG WISATA INDONESIA. Akreditasi: Tidak ada. Sanksi pencabutan
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 403 Tahun 2020 Tanggal 23 April 2020 Karena Sertifikat BPW. - PT. MEDUSSA MULTI BUSINESS CENTER TOUR AND TRAVEL. Akreditasi: Tidak ada.: Sanksi pencabutan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 411 Tahun 2020 Tanggal 23 April 2020 Karena Sertifikat BPW
- PT. YASMIRA WISATA UTAMA. Akreditasi: Tidak ada. Sanksi pencabutan
Keputusan Menteri Agama Republlik Indonesia Nomor 868 Tahun 2019 Tanggal 2 Oktober 2019 - PT. KARSA PELITA WISATA. Akreditasi: tidak ada. Sanksi pencabutan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 409 Tahun 2020 Tanggal 23 April 2020 Karena Sertifikat BPW
- PT. MADINA MULIA GROUP. Akreditasi: tidak ada. Sanksi pencabutan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 407 Tahun 2020 Tanggal 23 April 2020 Karena Sertifikat BPW
- PT. HASWI SALAM MADANI. Akreditasi: tidak ada. Sanksi pencabutan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 410 Tahun 2020 Tanggal 23 April 2020 Karena Sertifikat BPW.
Sumber:nurani.co.id
Tinggalkan Balasan