Umrohterus.com, JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan jamaah haji asal Indonesia tahun 2020. Keputusan tersebut diambil, mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. “Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/6/2020).
“Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini,” lanjutnya.
Keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga visa haji mujamalah atau undangan dan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi. “Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia,” tegas Fachrul.
BERANGKAT TAHUN 2021
Menyusul pembatalan tersebut, jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan menjadi jamaah haji tahun 2021 atau 1442 Hijriah.
“Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan menjadi jamaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang,” kata Fachrul Razi.
Fachrul mengatakan, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat pengeolaan itu akan diberikan oleh BPKH kepada para jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji tahun 2021.
Namun demikian, lanjut Fachrul, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah, apabila memang dikehendaki. “Namun juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh. Silahkan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya,” kata Fachrul. Petugas haji daerah dibatalkan Akibat dari kebijakan itu pula, seluruh petugas haji daerah tahun 2020 dibatalkan. “Bersamaan dengan terbitnya KMA (Keputusan Menteri Agama) ini, petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal,” kata Fachrul Razi. Dengan batalnya petugas haji daerah ini, biaya perjalanan ibadah baji (Bipih) para petugas akan dikembalikan.
Selanjutnya, gubernur dapat mengusulkan kembali petugas haji daerah untuk penyelenggaraan haji tahun 2021. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD (petugas haji daerah) pada haji tahun depan,” terang Fachrul.
Hal yang sama berlaku bagi pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Pembimbing KBHIU dinyatakan batal, dan Bipih yang telah dibayarkan juga akan dikembalikan. KBIHU pun dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
“Semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah ini atau 2020 masehi akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” kata Fachrul.
Fachrul pun menyampaikan rasa simpatinya terhadap para jamaah yang batal berangkat haji tahun ini. Ia juga mengajak para jemaah ikhlas menerima keputusan pemerintah.
“Kami menyanpaikan rasa simpati yang mendalam kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini sehingga tertunda keberangkatan hajinya,” kata Fachrul. “Mari kita menerima keadaan ini dengan ikhlas,” lanjutnya.
Fachrul mengatakan, akibat pandemi Covid-19, hingga hari ini pemerintah Arab Saudi belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Padahal, pemberangkatan jamaah haji memerlukan banyak persiapan dan memakan waktu yang tidak sebentar.
“Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” ujar Fachrul.
Fachrul menyadari bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit. Pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji tahun 2020. Namun di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko penyebaran Covid-19. Kendati demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini bahwa pembatalan pemberangkatan ibadab haji tahun 2020 ini merupakan keputusan yang terbaik.
“Ini semua tentu sudah kehendak Allah SWT, sebagai umat beragama kita yakin bahwa apa yang kita inginkan belun tentu yang terbaik di hadapannya. Demikian pula apa yang tidak kita inginkan bisa jadi itulah yang terbaik buat hambanya kita-kita semua ini,” ucap Fachrul. “Saya berdoa agar ujian Covid-19 ini segera usai,” katanya lagi.
Sudah koordinasi Fachrul Razi mengklaim, pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam sebelum memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 ini. Ia mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan.
“Tentu Kemenag juga sudah melakukan komunikasi dengan mitra kami Komisi VIII di DPR tentang perkembangan situasi ini, baik melalui komunikasi formal rapat kerja maupun komunikasi informal secara langsung,” kata Fachrul. Selain koordinasi dengan DPR, Fachrul mengaku telah berkonsultasi langsung dengan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini dilakukan untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait kebijakan pembatalan keberangkatan jamaah haji 2020 di masa pandemi.
sumber: nasionalkompas. com
Tinggalkan Balasan